Penanganan Korupsi Kades dan Kadus Kapung, Kecamatan Tanggungharjo Lamban
Sementara itu penanganan Kepala Desa (Kades) Kapung, Kecamatan Tanggungharjo Grobogan, Ny Har (50) dan Kepala Dusun (Kadus) Kapung Sup (45) yang akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi,
karena diduga melakukan korupsi sekitar Rp 100 juta. “Keduanya kami tahan dan titipkan di rumah tahanan (Rutan) Purwodadi,” kata Kajari Purwodadi, Hendrizal Husin SH MH didampingi Kasi Intel Lilik Setyawan SH dan jaksa penyidik Karyono SH, Kamis (5/2). Penahanan tersebut dilakukan, selain untuk mempermudah pemeriksaan, juga agar keduanya tak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Kapung tersebut, terungkap setelah Kejari Purwodadi mendapat laporan warga. Kasus tersebut juga sempat terungkap ketika ratusan warga Kapung melakukan unjuk rasa ke Pemkab Grobogan pada tahun 2008.Saat itu, ratusan warga mengungkapkan, Kades dan Kadus Kapung diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Seperti penjualan dlurung jembatan (rangka jembatan dari baja) bantuan pemkab, tanpa sepengetahuan warga dan uangnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, pungutan biaya sertifikat tanah gege (tanah negara) menjadi tanah hak milik melebihi yang ditentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta penjualan aspal bantuan Pemkab Grobogan. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari dan diperkuat hasil pemeriksaan Bawasda (sekarang Inspektorat) Pemkab Grobogan, uang yang disalahgunakan kedua oknum Perdes tersebut ada sekitar Rp 100 juta. Uang sebanyak itu berasal dari penjualan dlurung jembatan tahun 2003, penjualan 10 drum aspal dari 60 drum bantuan pemkab tahun 2004, dan pungutan biaya sertifikat tanah gege menjadi hak milik melebihi biaya yang ditetapkan BPN tahun 2004. mengakiri wawancara kajari Henrizal Husen SH MH yang didampingi oleh Kasi intel Lilik Setiawan SH mengatakan sampai berita ini diturunkan prosesnya bu kades sudah dalam tahap pemberkasan, karena sudah dilakukan penahanan, tandasnya.