Kepala Badan Kependudukan dan catatan sipil Rochadi ,SH mengatakan ,untuk semua wilayah se Kabupaten Grobogan bahwa dalam pembuatan foto KTP ,maupun KK pihak kami sudah menyediakan fotografi ,itupun sudah kerja
sama dengan metrolindo supaya memudahkan administrasi pendataan penduduk di lingkup desa maupun kota ,bahkan blangko yang ditetapkan hanya terbatas yang ditentukan dari Jakarta mendapat legimitasi mentri dalam negri direktorat jenderal administrasi kependudukan ,untuk biaya tersebut sah dalam pembuatan KTP dengan biaya Rp 5000,-dan KK Rp 3500,-itupun masih dapat dilihat bahwa dalam pengadaan barang dan jasa blangko KK /KTP Ddilelang secara Feat melalui sistim administrasi regular ,pada bulan mei sebesar 300 ribu balangko yang sudah terkirim.
Dalam pengurusan AKTA Kelahiran Kabupaten Grobogan masyarakat biasanya masih mengalami kesulitan ,kendati demikian bagi yang lebih dari satu tahun harus mengurus sampai ke Pengadilan Negri Purwodadi.disinggung masalah tersebut Kepala dinas Catatan Sipil Rochadi ,SH mengatakan ,bahwa sebenarnya dalam mengurus AKTA Kelahiran tersebut pihak kami hanya dikenai biaya administrasi sebesar Rp 15.000 hal tersebut sesuai denganUndang Undang No 23 tahun 2006 pasal 32 ayat 2 tentang Administrasi Kependudukan ,Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negri Purwodadi ,menunjukkan surat kawin ,surat keterangan dari desa
Lokasi Pelayanan Kantor Badan Kependudukan dan Catatn Sipil berada di Jl Dr Sutomo No .05 Purwodadi Telp (0292) 4421940 dan dapat melalui Kelurahan/Kantor Kepala Desa Waktu Pelayanan 1 hari (perpanjangan), maks. 14 hari (baru, mutasi, hilang) Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk bahkan Kartu ini wajib dimiliki oleh seseorang yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak ,Berusia 17 tahun ,Tanggal Pernikahan ,Menjadi Penduduk Kab. Grobogan ,Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.Persyaratan Pembuatan KTP baru harus melengkapi syarat-syarat berikut ,Surat Pengantar dari RT/RW ,Foto Copy Kartu Keluarga ,Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar ,SKPPB bagi pendatang baru dari luar Kab. Samosir ,Akta Kelahiran ,SKPPT bagi WNA ,Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP Persyaratan Perpanjangan KTP yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut ,KTP lama yang sudah habis masa berlakunya ,Fotocopy Kartu Keluarga ,Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar ,Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP ,Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP Masa Berlaku KTPKTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru.Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM’S).Prosedur Pelayanan Tugas Kewajiban Penduduk, datang ke kantor Kelurahan dengan membawa KTP lama ,Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya ,Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm ,Surat Pengantar dari RT / RW ,Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT/RW.Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan, bila data penduduk sudah benar ,Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan ,Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru ,Menandatangani KTP dan menerima retribusinya ,Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut, namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.
Anak lahir harus segera dibuatkan AKTA,”Seperti yang dikatakan Kepala Badan Keendudukan dan Catatn Sipil Rochadi ,SH “Bahwa Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Pejabat Penyelenggara Catatan Sipil Dan Kependudukan Kabupaten Grobogan bagi anak yang dilahirkan, dimana Pelaporan/Pendaftaran tentang Kelahiran anak tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 Hari kerja, terhitung sejak anak tersebut dilahirkan.dan harus smembawa syarat seperti ,Surat Keterangan dari Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang menolong Kelahiran. ,Surat nikah bagi yang Beragama Islam, Akta Kawin ,Catatan Sipil bagi yang beragama diluar Islam ,SBKRI dan Ganti Nama untuk WNI Keturunan ,Bagi WNA melampirkan Surat-surat Asing yang ada Padanya ,Bagi WNI Keturunan yang melebihi batas waktu 60 hari harus melalui Penetapan Vonis Pengadilan Negeri ,KTP dan KK orangtua anak tersebut ,Surat Pengantar dari Camat ,Surat Pengantar dari Lurah/Desa,bagi warga Grobogan yang mengalami kesulitan bisa langsung datang ke Kantor Kependudukan dan catatn sipil tersebut diatas yang kami lampirkan ,untuk tepat efisien dan hematnya bisa mengurus sendiri AKTA AKTA tersebut dan jangan melalui perantara /calo agar lebih cepat dan lancar.”tegas Rochadi ,SH (Gus Murgan 2009)